Home / Politics / DISNAKER NYATAKAN SAFAR MENINGGAL KECELAKAAN KERJA, KUASA HUKUM SIAP SERET PENDIRI ASGA GROUP KE RANAH PIDANA

DISNAKER NYATAKAN SAFAR MENINGGAL KECELAKAAN KERJA, KUASA HUKUM SIAP SERET PENDIRI ASGA GROUP KE RANAH PIDANA

 

KENDARI –Kasus meninggalnya Alm. Safar, pekerja distribusi LPG, memasuki babak serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, 24 September 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra secara resmi menyatakan peristiwa yang dialami Safar merupakan *kecelakaan kerja*.

Pernyataan Disnaker ini menjadi kunci, di tengah sikap perusahaan yang sebelumnya sempat membantah Safar adalah karyawan.

“Ini persoalan serius. Safar bekerja bertahun-tahun, menjalankan pekerjaan distribusi LPG, menerima upah dan bekerja di bawah sistem operasional perusahaan. Tetapi ketika kecelakaan dan meninggal, perusahaan justru mengelak menyatakan almarhum bukan karyawan. Pernyataan Disnaker hari ini meluruskan fakta hubungan kerja itu,” tegas Kuasa Hukum keluarga, La Hasidi, S.H., M.H.

*BARU TERDAFTAR BPJS SAAT KRITIS – DIDUGA LANGGAR PASAL 55 UU BPJS*

Persoalan paling janggal adalah soal BPJS Ketenagakerjaan. Safar baru didaftarkan sebagai peserta pada *19 Mei 2026*, saat kondisi sudah sangat kritis. Dua hari kemudian, *22 Mei 2026*, Safar meninggal dunia.

La Hasidi mempertanyakan siapa yang memerintahkan pendaftaran di detik-detik kritis tersebut.

“Kalau sudah kerja bertahun-tahun, kenapa BPJS baru muncul 2 hari sebelum meninggal? Ini bukan kesalahan input, ini keputusan. Keputusan soal biaya tidak mungkin dibuat level bawah. Ini pasti keputusan level pengambil kebijakan, pemilik dan direksi. Dokumen BPJS harus dibuka, siapa user yang input dan kapan aktif,” tegasnya.

Perbuatan tidak mendaftarkan pekerja sejak hari pertama bekerja diduga melanggar *Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS* dengan ancaman *pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar*.

*BEKERJA TANPA K3 – DIDUGA LANGGAR UU K3 DAN KUHP BARU*

Safar bekerja menangani tabung LPG yang berisiko ledakan tinggi, namun diduga tanpa perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang layak, tanpa SOP, tanpa APD, tanpa pelatihan.

“Safar tangani barang berbahaya, tapi mana APD-nya? Mana SOP bongkar-muatnya? Tidak cukup bilang ini musibah. Harus diperiksa apakah perusahaan sudah jalankan kewajiban mencegah kecelakaan,” kata La Hasidi.

Terkait K3, penyidik diminta menerapkan *Pasal 86 dan Pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 15 UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*. Karena mengakibatkan kematian, maka harus digabungkan dengan delik kealpaan.

*KERJA 07.00-23.00, 16 JAM SEHARI – LANGGAR PASAL JAM KERJA*

Fakta lain, Safar bekerja dari pukul 07.00 pagi hingga 23.00 malam.

“Bayangkan 16 jam kerja angkat LPG. Ini eksploitasi. Siapa yang atur sistem jam kerja seperti ini? Siapa yang mengetahui dan membiarkan bertahun-tahun?” tegasnya.

Sistem jam kerja tersebut diduga melanggar *Pasal 77 ayat (2) UU No.13/2003 jo UU No.6/2023* yang mengatur jam kerja maksimal *40 jam/minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja)* dan *Pasal 78* yang membatasi lembur maksimal *4 jam/hari dan 18 jam/minggu* wajib persetujuan pekerja dan wajib dibayar lembur.

*TIDAK ADA PERJANJIAN KERJA – HUBUNGAN KERJA DILIHAT DARI FAKTA*

Kuasa hukum juga menyebut Safar tidak pernah diberi perjanjian kerja tertulis meski kerja bertahun-tahun.

“Perusahaan tidak bisa hapus hubungan kerja hanya dengan tidak buat kontrak. Hubungan kerja dilihat dari fakta: siapa yang perintahkan, siapa yang bayar upah, siapa yang atur jam kerja, untuk kepentingan siapa pekerjaan dilakukan. Semua ada pada Safar untuk kepentingan Asga Group,” ujarnya.

*SOROTAN UTAMA: PENDIRI ASGA GROUP YANG KENDALIKAN 7 PERUSAHAAN HARUS DIPERIKSA*

La Hasidi menegaskan, langkah hukum tidak akan berhenti pada level pengawas lapangan. Ia akan meminta Polda Sultra mendalami peran *pendiri, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pengendali dari 7 perusahaan yang tergabung dalam ASGA Group* yang mangkir dalam RDP.

“Jangan berlindung di balik 7 bendera perusahaan yang berbeda kalau pengendalinya satu orang. Kalau sistem tanpa kontrak, tanpa BPJS sejak awal, tanpa K3, dan jam kerja 16 jam ini berlangsung terus-menerus di banyak perusahaan dalam satu grup, maka harus dicari siapa yang membuat dan mempertahankan sistem tersebut. Kami akan minta diperiksa sampai kepada pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan,” tegasnya.

Untuk menyeret pendiri, kuasa hukum akan mendorong penyidik menerapkan pasal penyertaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian:

> *Pasal 359 KUHP Lama jo Pasal 474 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru* tentang _kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain_, ancaman *5 tahun penjara atau denda Rp500 juta Kategori V*.
> *Jo Pasal 55 KUHP Lama jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023* tentang _turut serta melakukan, menyuruh melakukan, dan menggerakkan_ – untuk menjerat pihak yang mengetahui, memerintahkan, dan memiliki kewenangan untuk mencegah tetapi membiarkan.

“Safar bukan sekadar nama dalam laporan kecelakaan. Dia pekerja yang meninggalkan istri dan anak-anak. Dia tidak butuh karangan bunga setelah meninggal. Yang dia butuhkan saat hidup adalah diakui sebagai pekerja, didaftarkan BPJS sejak hari pertama, diberi APD, dan jam kerja manusiawi. Itu tidak dia dapatkan,” kata La Hasidi.

*MANGKIR RDP, KUASA HUKUM TEMPUH JALUR PIDANA*

Dalam RDP Komisi IV DPRD Sultra, pihak PT Asga Group termasuk pendiri dan pimpinan 7 perusahaan tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran itu dinilai tidak menghargai lembaga DPRD dan keluarga korban.

“Kami akan bawa semua bukti Pelanggaran, absensi, mutasi upah, komunikasi kerja, dan data BPJS ke Polda Sultra, Kami minta hukum bekerja dan jika terbukti ada pelanggaran yang berkontribusi terhadap kematian Safar, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus ada pertanggung jawaban pidana. Ini untuk Safar dan untuk Puluhan pekerja lainnya di Asga grup yang sama agar tidak terulang Meninggal-Meninggal Kecelakaan Kerja, Yang Disengaja”. tutup La Hasidi.(R)


Post Views: 58

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *