KENDARI — Ketidakhadiran tujuh perusahaan yang tergabung dalam ASGA Group dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini mendapat sorotan keras dari Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia).
Tujuh perusahaan tersebut yakni PT Hastuti Prima Gas, PT Try Cahaya Asga, PT Riski Bersama Gas, PT Dewi Puspita Prima Gas, PT Utari Prima Gas, PT Chonita Prima Gas, dan PT Harum Lautan Mandiri.
RDP yang seharusnya menjadi ruang resmi untuk meminta klarifikasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan kerja, serta tata kelola kegiatan distribusi LPG, justru tidak dihadiri oleh ketujuh perusahaan tersebut.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai ketidakhadiran seluruh perusahaan tersebut merupakan catatan serius dan semakin memperkuat urgensi pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Hari ini Komisi IV DPRD Sultra sudah membuka ruang resmi untuk klarifikasi, tetapi tujuh perusahaan tidak hadir. Kalau memang seluruh kegiatan mereka sesuai aturan, datang dan buka data. Jangan menghindar ketika diminta mempertanggungjawabkan aktivitas perusahaan di hadapan forum resmi,” tegas Fardin Nage.
Fardin juga menyoroti peristiwa kecelakaan kerja yang dilaporkan telah menelan korban jiwa setelah korban tertimpa tabung LPG 3 kilogram.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai kecelakaan biasa, tetapi harus menjadi dasar pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan sistem K3.
“Ada korban jiwa. Ini yang harus menjadi perhatian utama. Pemerintah harus memeriksa apakah SOP K3 benar-benar diterapkan, apakah pekerja mendapatkan pelatihan, apakah APD tersedia dan digunakan, bagaimana identifikasi risiko dilakukan, serta bagaimana pengawasan terhadap aktivitas bongkar-muat dan penanganan LPG dilakukan,” ujar Fardin.
Ia menegaskan bahwa AP2 Indonesia tidak sedang memberikan vonis terhadap perusahaan, tetapi meminta seluruh dugaan tersebut diuji melalui pemeriksaan resmi.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta pemerintah membuktikan faktanya. Periksa dokumen, periksa SOP, periksa tenaga kerja, periksa sistem K3 dan periksa lokasi kerja. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan lindungi perusahaan,” tegasnya.
Fardin Nage memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di Komisi IV DPRD Sultra.
AP2 Indonesia akan mendorong persoalan tersebut ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk meminta evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan badan usaha terkait kegiatan distribusi LPG.
“RDP hari ini bukan akhir. Setelah ini kami akan membawa persoalan ASGA ke Kementerian ESDM. Kami meminta ESDM melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi melihat langsung bagaimana kegiatan operasional dijalankan,” kata Fardin.
AP2 Indonesia juga meminta pemerintah menelusuri struktur dan hubungan operasional tujuh perusahaan tersebut, termasuk siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerja, bagaimana sistem K3 diterapkan, serta bagaimana pertanggungjawaban diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Tujuh badan hukum harus dibuka secara terang. Jangan sampai badan hukum yang berbeda justru menjadi tameng untuk mengaburkan tanggung jawab. Kalau semuanya tertib, buka datanya. Kalau ada pelanggaran, pertanggungjawabkan,” tegas Fardin.
Menurut Fardin, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila memang memenuhi persyaratan hukum untuk dikenai sanksi tersebut.
“Kami tidak meminta izin perusahaan dicabut tanpa pemeriksaan. Kami meminta ESDM memeriksa secara serius. Tetapi kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan izin, maka jangan ragu untuk mencabut izinnya. Jangan sampai keselamatan manusia kalah oleh kepentingan bisnis,” pungkas Fardin Nage.(Red)
Post Views: 2










