Lampung Barat Bedah Fakta —– (Lampung) — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan somasi administratif dan desakan keras kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Langkah tegas ini diambil menyusul sikap pembiaran (omission), penundaan berlarut (undue delay), serta pengabaian total terhadap 9 (sembilan) berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana desa yang hingga kini mangkrak tanpa kejelasan status.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa surat klarifikasi dan somasi resmi bernomor: `090/S.Klarifikasi-Desakan/DPC-AJP-LB/IX/2026` tersebut telah dikirimkan secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada Irbansus, Bapak Puguh. Namun, hingga saat ini pihak Inspektorat dinilai tutup mata dan enggan memberikan transparansi.
“Sikap bungkam dan lambannya penanganan ini mencederai marwah pelayanan publik serta menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat terkait integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Adapun sembilan berkas laporan pengaduan masyarakat yang mangkrak dan tidak mendapatkan jawaban tertulis meliputi:
1. Dugaan Penyelewengan & Penyalahgunaan Wewenang Dana BOK UPT Puskesmas Kenali TA 2025.
2. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pekon Semarang Jaya Kec. Air Hitam TA 2023–2025.
3. Dugaan Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Sinar Jaya Kec. Air Hitam TA 2024/2025 (BUMDesa Sinar Maju).
4. Permohonan Audit Investigatif Dana Ketahanan Pangan DD Pekon Pampangan Kec. Sukau TA 2024–2025.
5. Pengaduan Inefisiensi & Malalokasi Anggaran APBDesa Pekon Giham Sukamaju Kec. Sekincau TA 2023–2025.
6. Pengaduan Dugaan Penyimpangan & *Mark-up* DD Pekon Trimulyo TA 2024–2025.
7. Pengaduan Resmi & Permohonan Audit Investigatif Indikasi Tipikor DD Pekon Tembelang, BNS.
8. Permohonan Audit Investigatif Pengelolaan DD Pekon Cipta Waras Kec. Gedung Surian TA 2024–2025.
9. Konfirmasi dan Penelaahan Kinerja Pengawasan Internal TA 2026.
Ironisnya, mangkraknya berkas-berkas laporan tersebut terjadi di tengah gelontoran anggaran pengawasan yang sangat fantastis pada Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan telaah Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat deviasi ekstrem sebesar Rp3 Miliar di mana Pagu Indikatif Renstra yang seharusnya hanya Rp539 Juta membengkak menjadi Rp3,54 Miliar.
Lonjakan paling mencolok terjadi pada pos “Tujuan Tertentu” yang meroket hingga 739% (dari Rp214 Juta menjadi Rp1,8 Miliar) tanpa indikator kinerja yang transparan. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal, mengingat kapasitas riil SDM Inspektorat hanya didukung oleh 10 Auditor dan 18 P2UPD, sementara objek pengawasan (jumlah pekon) bersifat statis. Alih-alih melakukan pengawasan substantif, anggaran miliaran rupiah tersebut justru terindikasi mengarah pada potensi pemborosan, *over-budgeting*, hingga rekayasa SPPD fiktif.
Melalui surat peringatan keras ini, DPC AJP memberikan batas waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja bagi Inspektorat Daerah Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tertulis.
Jika tidak diindahkan, DPC AJP secara resmi akan menempuh langkah eskalasi hukum tingkat lanjut, yakni:
1. Melaporkan tindakan maladministrasi (*undue delay*) secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Lampung.
2. Melayangkan permohonan audit kinerja khusus kepada Kemendagri RI dan BPKP RI terkait anomali anggaran Inspektorat Lambar TA 2026.
3. Melimpahkan seluruh berkas laporan pengaduan tersebut secara langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung atas indikasi pembiaran korupsi di tingkat daerah.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Keberimbangan Berita):
*Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, khususnya Inspektur dan pejabat terkait, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi guna menegakkan prinsip keberimbangan dan profesionalisme pemberitaan.*
Red.
Post Views: 5










