Lampung Barat — Bedah Fakta — (Lampung) — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat tanggapan tegas kepada instansi terkait. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, yang menyoroti praktik pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengoperasian 11 rekening penampungan (escrow/intermediary account) tanpa dasar hukum yang jelas di PT Bank Lampung Cabang Liwa.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI dan surat konfirmasi resmi bernomor 90.014/LP-OJK/DPC-AJP/LB/IX/2026, praktik penatausahaan keuangan tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat dan PT Bank Lampung Cabang Liwa yang dipimpin oleh Sdr. Dedy selaku Kepala Cabang. Temuan ini memantik perhatian serius terhadap potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudent banking principles) serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
Dalam LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025, terungkap bahwa Bapenda Lampung Barat tidak memiliki rekening khusus instansi untuk menampung penerimaan pajak daerah. Sebagai gantinya, sejak 25 Maret 2021, instansi tersebut menggunakan 11 nomor pembukuan rekening titipan atas nama PT Bank Lampung—bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat—untuk menghimpun setoran pajak seperti PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, MBLB, BPHTB, PBJT, hingga Opsen PKB/BBNKB.
Adapun rincian 11 nomor pembukuan rekening titipan tersebut meliputi:
1. Titipan Pajak Reklame (No. Pembukuan: 202021000006)
2. Titipan Pajak Air Tanah (No. Pembukuan: 202021000010)
3. TTP Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan / MBLB (No. Pembukuan: 202021000008)
4. Titipan Pajak Bumi & Bangunan / PBB-P2 (No. Pembukuan: 202021000001)
5. TTP BPHTB / Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (No. Pembukuan: 202021000002)
6. Pajak Parkir / PBJT Tempat Parkir (No. Pembukuan: 202021000009)
7. Titipan Pajak Hiburan / PBJT Kesenian, Musik, Tari (No. Pembukuan: 202021000005)
8. Titipan Pajak Hotel / PBJT Hotel (No. Pembukuan: 202021000003)
9. Titipan Pajak Restauran / PBJT Restoran (No. Pembukuan: 202021000004)
10. Titipan Pokok OPSEN BBN-KB Pemda (No. Pembukuan: 202021000035)
11. Titipan Pokok OPSEN PKB Pemda (No. Pembukuan: 202021000033)
Berdasarkan hasil penelaahan, rekening-rekening penampungan tersebut tidak didasari oleh Keputusan Kepala Daerah atau penetapan resmi dari Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dinilai tidak memiliki kewenangan hukum atas pengelolaan rekening titipan tersebut. Pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan secara akumulatif (*lump sum*) pada akhir jam operasional tanpa merinci transaksi per Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam pertemuan klarifikasi resmi yang berlangsung pada 08 September 2026 di Kantor PT Bank Lampung Cabang Liwa, Pimpinan Cabang Bank Lampung, Sdr. Dedy, secara terbuka mengakui bahwa pihak bank memang menyediakan dan mengoperasikan rekening-rekening antara tersebut untuk menjembatani transaksi harian. Pihak bank berdalih bahwa rekening titipan digunakan untuk mempermudah pencatatan sebelum dana dilimpahkan ke RKUD.
Kendati demikian, proses konfirmasi ini diwarnai oleh inkonsistensi keterangan antar-pejabat. Sekretaris Bapenda, Wasis, sempat menyampaikan melalui keterangan lisan bahwa rekening-rekening tersebut sudah tidak aktif atau tidak dipakai. Namun, pernyataan tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala Cabang Bank Lampung, Sdr. Dedy, yang menyatakan bahwa rekening-rekening penampungan itu masih aktif dipergunakan. Kontradiksi material ini dinilai mencerminkan lemahnya manajemen risiko kepatuhan (compliance risk) dan transparansi informasi publik di kedua instansi.
Selain itu, temuan BPK RI juga menyoroti adanya dana pungutan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp77.158.931,00 pada empat pekon yang telah dipungut dari Wajib Pajak namun masih disimpan secara tunai serta mengendap di rekening pribadi aparat pekon, dengan rincian:
1. Pekon Bumi Hantatai (Bandar Negeri Suoh): Rp33.311.335,00
2. Pekon Ringin Jaya (Bandar Negeri Suoh): Rp15.335.706,00
3. Pekon Pagar Dewa (Pagar Dewa): Rp2.580.083,00
4. Pekon Semarang Jaya (Air Hitam): Rp25.931.807,00
Menurut Keterangan Sekretaris Bappenda telah ditindaklanjuti dengan menyetor kan Ke Kas Daerah, namun kami tidak diperlihatkan STS nya malah dilempar untuk menanyakan ke Inspektorat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat sekaligus Ex-Officio Ketua DPD AJP Provinsi Lampung, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa praktik pembukaan rekening di luar koridor RKUD berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta prinsip “Customer Due Diligence” (CDD) dalam tata kelola perbankan.
Melalui surat pengaduan resmi tertanggal 22 September 2026, DPC AJP Lampung Barat mendesak Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK untuk:
1. Melakukan pemeriksaan khusus dan audit kepatuhan (compliance audit) secara mendalam terhadap PT Bank Lampung Cabang Utama dan Cabang Liwa terkait legalitas 11 rekening penampungan tersebut.
2. Memeriksa pimpinan dan pejabat internal bank yang bertanggung jawab atas fasilitasi rekening unprosedural.
3. Menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
4. Memerintahkan penutupan atau normalisasi segera atas rekening-rekening penampungan non-standar agar terintegrasi langsung dengan RKUD.
Redaksi akan terus membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan kepada pihak PT Bank Lampung Cabang Liwa, Bapenda Lampung Barat, serta instansi berwenang lainnya guna menjunjung tinggi asas objektivitas, berimbang, dan praduga tak bersalah dalam mengawal transparansi keuangan publik di Kabupaten Lampung Barat.
(Red )
Post Views: 10










